8.Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan (Kewarganegaraan)

8.Pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan
Fenomena gerakan separatime di indonesia akhir-akhir ini cukup menggejala seperti aceh, papua, maluku. Banyak faktor peyebab disintegrasi bangsa ini, baik faktor ekonomi , politik, keamanan, budaya. Keragaman dalam satu bangsa (bhineka tunggal ika) seakan mulai terkikis, solidaritas kebangsaan akan tersumbat oleh berbagai keterbatasan dan kentalnya kepentingan untuk memisahkan diri. Oleh karenanya ada upaya untuk riorientasi nation building untuk kembali merekatkan ikatan-ikatan kebangsaan yang beragam menjada satu bangsa.
Membangun pers dengan semangat nilai-nilai kebangsaan
“peran pers dalam pemantapan nilai-nilai kebangsaan.” Siapapun kita, segenap warga Negara Indonesia, tentulah sepakat bahwa kita patut selalu berkomitmen menjaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Semangat membangun nilai-nilai kebangsaan kini kembali banyak dikumandangkan, seiring dengan terasa melemahnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita sekarang kian memerlukan pemantapan nilai-nilai kebangsaan, mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila, tatkala dirasa ada rongrongan terhadap nasionalisme Indonesia, seperti terakhir masih adanya upaya menghidupkan di tengah masyarakat, apa yang dulu disebut dengan NII (Negara Islam Indonesia), sesuatu yang menjadi sejarah masa lalu tapi kini mencuat kembali. Bukan tidak mungkin, isu lama tentang bahaya laten komunisme  juga dapat kembali muncul, dibenturkan dengan nilai-nilai Pancasila.

Media Massa dan Kebebasan Pers
Kehidupan media massa atau pers saat ini sudah menjadi industri raksasa dan dalam ranah industri apapun, suara pemilik sering kali sangat dominan sehingga para pekerjanya, termasuk wartawan kerap harus tunduk pada kemauan pemilik perusahaan penerbitan pers. Dalam suasana demikian, kehidupan media massa saat ini sering pula mengedepankan, apa yang sering diteriakkan dengan kebebasan pers. Namun kebebasan pers seperti apakah yang ditampilkan, apakah tidak lebih sebagai kebebasan pers ala liberal yang sesungguhnya jauh dari nilai-nilai kebangsaan kita? Dengan demikian, apakah kebebasan pers itu disemangati oleh independensi yang menegakkan keadilan dan kebenaran, mengedepankan nilai-nilai Pancasila.

Fungsi Pers dan Watchdog
Secara umum, pers mempunyai 3 (tiga) fungsi pokok, yaitu (a) fungsi menyampaikan informasi kepada publik, (b) fungsi mendidik masyarakat, dan (c) fungsi menghibur. Namun menurut teori pers liberal, pers mengemban fungsi lain yang sangat penting, yaitu menjalankan peran watchdog atau anjing penjaga rumah. Fungsi ini ditempatkan paling atas, lebih penting dari ketiga fungsi tadi.Sebagai watchdog, pers merasa terpanggil untuk senantiasa memonitor dan mengawasi secara ketat prilaku pemerintah. Tujuannya agar pemerintah tidak menyimpang dalam melaksanakan tugas-tugas yang sudah digariskan oleh para wakil rakyat. Bahkan, pers dalam system liberal, fungsi watchdog saja tidak cukup. Pers juga ingin diperlakukan sama atau sederajat dengan 3 (tiga) pilar kekuasaan yang ada menurut teori pembagian kekuasaan, yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif, sehingga disebut pers sebagai pilar kekuasaan keempat, the fourth estate.

Pers yang Bertanggungjawab Sosial
Jika pers liberal selalu mendewakan kebebasan, maka pers yang bertanggungjawab sosial mengedepankan tanggungjawab dari pada kebebasan. Kebebasan pers diakui mutlak ada dan harus dihormati oleh semua pihak, namun kekebasan itu tidak mutlak sifatnya. Kebebasan dan tanggungjawab harus berjalan parallel. Kebebasan tidak boleh mengabaikan tanggungjawab. Bahkan jika ada benturan, tanggungjawab harus lebih dikedepankan.Sistem pers pertanggungjawaban sosial menekankan bahwa kepentingan publik harus dilindungi. Kepentingan individu harus tunduk pada kepentingan publik. Pers tidak boleh seenaknya melanggar, apalagi secara sengaja melecehkan hak-hak dasar warganegara, walaupun di balik kegiatannya pers mengklaim demi kepentingan publik.                                                                                                                
nilai nilai panacasila
Bila mencermati ala kebebasan pers liberal yang muncul, tentu saja kita meragukan media massa, insan pers nasional mampu membangun nilai-nilai kebangsaan, mengembangkan semangat  nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Nilai-nilai Pancasila sudah jelas menolak kebebasan pers tanpa batas, apalagi bebas nilai. Pers bebas yang dikehendaki sesuai nilai-nilai Pancasila, tentulah yang mengedepankan semangat ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Tampaknya, bila kita kedepankan rambu atau batasan pers Swedia itu, tentulah menimbulkan perdebatan panjang, seolah kita ingin mengembalikan kehidupan pers masa lalu. Padahal bila kita cermati, rambu-rambu tersebut sebetulnya sangat mendukung upaya pemantapan nilai-nilai kebangsaan, tentunya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.            


Bookmark the permalink.

Leave a reply